Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi DINAS KOMUNIKASI,  INFORMATIKA, STATISTIK, DAN PERSANDIAN

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 Tentang kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik :

TUGAS POKOK :

Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang  Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik.

FUNGSI :

1. Pengelolaan opini dan aspirasi publik

2. Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah

3. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik

4. Layanan informasi publik

5. Layanan hubungan media

6. Penguat kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi

7. Layanan infrastruktur dasar data center

8. Disaster recovary center dan TIK

9. Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet

10. Layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah

11. Layanan keamanan informasi E-Goverment


12. Layanan manajemen dara dan informasi  E-Goverment

13. Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifikasi dan suplemenyang terintregasi

14. Integrasi layanan publik dan kepemerintahan

15. Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City

16. Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah

17. Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat

18. Layanan nama sub dominan bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemrerintah Daerah

19. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah

20. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah

21. Penyelenggaraan statik sektoral lingkup daerah

22. Pelaksanaan koordinasi tugas lingkup Dinas pada Asisten Sekda sesuai bidang tugasnya.