Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2019 Tentang kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik :
TUGAS POKOK :
Membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik.
FUNGSI :
1. Pengelolaan opini dan aspirasi publik
2. Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah
3. Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik
4. Layanan informasi publik
5. Layanan hubungan media
6. Penguat kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi
7. Layanan infrastruktur dasar data center
8. Disaster recovary center dan TIK
9. Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
10. Layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah
11. Layanan keamanan informasi E-Goverment
12. Layanan manajemen dara dan informasi E-Goverment
13. Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifikasi dan suplemenyang terintregasi
14. Integrasi layanan publik dan kepemerintahan
15. Penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City
16. Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah
17. Pengembangan sumber daya TIK Pemerintah Daerah dan masyarakat
18. Layanan nama sub dominan bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemrerintah Daerah
19. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah
20. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah
21. Penyelenggaraan statik sektoral lingkup daerah
22. Pelaksanaan koordinasi tugas lingkup Dinas pada Asisten Sekda sesuai bidang tugasnya.